Yance antara lain mencontohkan putusan Mahkamah Agung Pakistan yang pernah mendiskualifikasi seorang perdana menteri tanpa melalui proses pemakzulan.
Perbandingan tersebut digunakan untuk menjelaskan bahwa persoalan keabsahan syarat jabatan dapat menjadi objek pemeriksaan lembaga yudisial, terpisah dari mekanisme politik berupa pemakzulan.
“Dalam praktik ketatanegaraan di sejumlah negara, persoalan terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat jabatan dapat dinilai oleh lembaga yudisial tanpa harus melalui proses pemakzulan,” ujar Yance.
Yance juga menekankan bahwa persyaratan pencalonan memiliki konsekuensi terhadap legitimasi seseorang ketika menduduki jabatan publik.
Selain menghadirkan ahli, pihak pemohon menghadirkan I Gusti Putu Artha, mantan Komisioner KPU RI, sebagai saksi.

NOW ON AIR SSFM 100

