Kamis, 1 Oktober 2026

Ahli Soroti Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran dalam Sidang Sengketa Ijazah di MK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Titi Anggraini ahli hukum pemilu dalam sidang di MK, Rabu (30/9/2026) malam. Foto: tangkapan layar

Yance antara lain mencontohkan putusan Mahkamah Agung Pakistan yang pernah mendiskualifikasi seorang perdana menteri tanpa melalui proses pemakzulan.

Perbandingan tersebut digunakan untuk menjelaskan bahwa persoalan keabsahan syarat jabatan dapat menjadi objek pemeriksaan lembaga yudisial, terpisah dari mekanisme politik berupa pemakzulan.

“Dalam praktik ketatanegaraan di sejumlah negara, persoalan terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat jabatan dapat dinilai oleh lembaga yudisial tanpa harus melalui proses pemakzulan,” ujar Yance.

Yance juga menekankan bahwa persyaratan pencalonan memiliki konsekuensi terhadap legitimasi seseorang ketika menduduki jabatan publik.

Selain menghadirkan ahli, pihak pemohon menghadirkan I Gusti Putu Artha, mantan Komisioner KPU RI, sebagai saksi.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 1 Oktober 2026
27o
Kurs