Titi juga menekankan pentingnya membedakan tiga kondisi dalam persoalan dokumen pendidikan, yakni tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak setara.
“Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak setara merupakan tiga keadaan yang berbeda dan tidak boleh diperlakukan sebagai hal yang sama,” ujar Titi.
Sementara itu, Bivitri Susanti menyoroti aspek kewenangan lembaga negara dalam menyelesaikan persoalan syarat pencalonan.
Menurut Bivitri, apabila terdapat sengketa mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat administrasi calon, persoalan tersebut tidak dapat begitu saja dialihkan ke mekanisme pemakzulan atau impeachment.
Ia berpendapat, pemeriksaan mengenai keabsahan syarat administrasi pencalonan merupakan bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi.

NOW ON AIR SSFM 100

