Kamis, 1 Oktober 2026

Ahli Soroti Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran dalam Sidang Sengketa Ijazah di MK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Titi Anggraini ahli hukum pemilu dalam sidang di MK, Rabu (30/9/2026) malam. Foto: tangkapan layar

Titi juga menekankan pentingnya membedakan tiga kondisi dalam persoalan dokumen pendidikan, yakni tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak setara.

“Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak setara merupakan tiga keadaan yang berbeda dan tidak boleh diperlakukan sebagai hal yang sama,” ujar Titi.

Sementara itu, Bivitri Susanti menyoroti aspek kewenangan lembaga negara dalam menyelesaikan persoalan syarat pencalonan.

Menurut Bivitri, apabila terdapat sengketa mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat administrasi calon, persoalan tersebut tidak dapat begitu saja dialihkan ke mekanisme pemakzulan atau impeachment.

Ia berpendapat, pemeriksaan mengenai keabsahan syarat administrasi pencalonan merupakan bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 1 Oktober 2026
27o
Kurs