Kamis, 1 Oktober 2026

Ahli Soroti Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran dalam Sidang Sengketa Ijazah di MK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Titi Anggraini ahli hukum pemilu dalam sidang di MK, Rabu (30/9/2026) malam. Foto: tangkapan layar

Putu Artha menyatakan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan calon.

Menurut dia, proses verifikasi tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan kelengkapan administratif semata.

“KPU memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan calon. Jadi, bukan sekadar memastikan ada atau tidaknya dokumen di atas kertas,” jelasnya.

Putu Artha juga menyoroti ketentuan mengenai pengecualian dokumen pendidikan luar negeri yang terdapat dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ia menyebut ketentuan tersebut baru muncul pada Pemilu 2024 dan tidak ditemukan dalam aturan penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

“Ketentuan mengenai pengecualian terkait penyetaraan ijazah luar negeri itu baru muncul pada Pemilu 2024. Dalam pemilu-pemilu sebelumnya, yakni 2004 sampai 2019, ketentuan seperti itu tidak ada,” tegas Putu.(faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 1 Oktober 2026
27o
Kurs