Putu Artha menyatakan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan calon.
Menurut dia, proses verifikasi tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan kelengkapan administratif semata.
“KPU memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan calon. Jadi, bukan sekadar memastikan ada atau tidaknya dokumen di atas kertas,” jelasnya.
Putu Artha juga menyoroti ketentuan mengenai pengecualian dokumen pendidikan luar negeri yang terdapat dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ia menyebut ketentuan tersebut baru muncul pada Pemilu 2024 dan tidak ditemukan dalam aturan penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
“Ketentuan mengenai pengecualian terkait penyetaraan ijazah luar negeri itu baru muncul pada Pemilu 2024. Dalam pemilu-pemilu sebelumnya, yakni 2004 sampai 2019, ketentuan seperti itu tidak ada,” tegas Putu.(faz)

NOW ON AIR SSFM 100

