Kedua, mengembalikan ekonomi pada konstitusi, terutama mandat Pasal 33 UUD 1945, menjaga ketahanan fiskal dan secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri.
Ketiga, memulihkan etika penyelenggaraan negara dan meritokrasi dengan menolak nepotisme politik, politik dinasti serta benturan kepentingan dalam pengisian jabatan publik.
Keempat, menegakkan hukum dan demokrasi melalui penguatan supremasi hukum yang adil serta pembatasan konsentrasi kekuasaan agar tidak bertumpu pada satu lembaga negara.
Kelima, mewujudkan kedaulatan politik luar negeri bebas aktif dengan memperkuat kemandirian diplomasi, ekonomi dan pertahanan nasional serta tetap konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.
Abdy menjelaskan, “Ambeg Paramarta” tidak boleh berhenti sebagai konsep filosofis. Prinsip tersebut harus diterjemahkan menjadi etika dalam menentukan kebijakan pemerintah, khususnya dalam memilih mana kepentingan rakyat yang harus ditempatkan sebagai prioritas.

NOW ON AIR SSFM 100

