“Fenomena ini juga ditandai dengan beredarnya berbagai berita hoaks dan informasi yang dimanipulasi, termasuk konten yang diduga sengaja diproduksi atau disebarluaskan untuk mendiskreditkan DPR RI,” kata Puan.
Ia mengungkapkan, sejumlah informasi keliru yang beredar antara lain berupa kutipan palsu yang mengatasnamakan pimpinan maupun anggota DPR RI.
Selain itu, terdapat pula hoaks mengenai sikap DPR terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset hingga penggunaan video lama yang diberi narasi baru sehingga tidak sesuai dengan konteks sebenarnya.
Menurut Puan, narasi semacam itu berpotensi menciptakan kesan seolah DPR dan rakyat berada pada posisi yang saling berhadapan.
“Narasi-narasi tersebut mempertentangkan keberadaan DPR RI dengan rakyat, seolah-olah keduanya berada dalam posisi yang saling berlawanan, sehingga dapat mengikis kepercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan, melemahkan legitimasi institusi demokrasi, dan menghambat terciptanya ruang dialog publik yang rasional dan membangun,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

