Sabtu, 20 April 2024

Penerbangan Drone Tak Boleh Asal, Ini Aturannya

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Foto: robotgeek.co.uk

Drone, nama umum untuk unmanned aerial vehicle (UAV/pesawat tanpa awak) belakangan semakin populer. Baik digunakan untuk rekreasi dan hobi maupun untuk komersial. Tapi hanya sedikit orang yang tahu soal izin terbang drone.

Kolonel Penerbang Agung Sharky Sasongkojati Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Aerosport Indonesia (FASI) menjelaskan, penerbangan drone komersial diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 163. Terutama tentang registrasi dan sertifikasi penerbangan.

Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Nomor 180 dan Peraturan Menteri Nomor 47 yang mengatur tentang bagaimana menerbangkan drone di ruang udara Indonesia.

“Contohnya di Jakarta, hampir sebagian besar daerah terlarang menerbangkan drone karena daerah itu berada di dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan atau KKOP,” ujar Sasongkojati yang pernah menjadi penerbang F-16 Fighting Falcon di Skuadron Udara 3 TNI AU, dilansir Antara, Jumat (6/7/2018).

“Jika melanggar, ada denda Rp1,5 miliar atau dipenjara maksimal tiga tahun,” kata dia.

Agar dapat terbang sesuai aturan, UAV untuk bisnis komersial harus disertifikasi dan diregistrasi, sementara untuk rekreasi dan hobi, penerbang UAV memiliki pilihan untuk bergabung dengan FASI.

Lebih lanjut, undang-undang juga disebutkan bahwa pemilik drone yang bersifat komersial harus mematuhi aturan Civil Air Safety Regulation (CASR) 107, sedangkan untuk rekreasi dan hobi harus terbang sesuai dengan aturan yang dibuat oleh komunitas nasional kedirgantaraan.

“Kalau sudah bergabung dia bisa mendapat sertifikasi dan registrasi tersendiri yang memungkinkan dia dapat manfaat dan izin untuk terbang di bawah aturan FASI,” kata Sasongkojati.

FASI, menurut dia, membawahkan beberapa kecabangan peminatan dan olahraga kedirgantaraan, di antaranya aeromodellling dan UAV alias drone itu.

“Datang dan bilang mau bergabung nanti kami proses, kami persilakan gabung ke klub-klub yang ada di federasi,” kata dia.

Begitu mendaftar, anggota akan diperiksa kemampuannya menerbangkan drone. Jika dinilai tidak mampu, maka akan diberikan pelatihan sertifikasi standar lalu ikut uji sertifikasi.

Untuk dapat bergabung dengan FASI, dia mengatakan, FASI memiliki federasi tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten. Tujuan FASI membentuk klub, kata Agung, untuk keselamatan penerbangan dan keamanan ruang udara. (ant/bas/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
27o
Kurs