Ia menjelaskan, ketika menjadi korban kekerasan atau perundungan, langkah pertama yang perlu dilakukan anak adalah mencari orang dewasa yang dipercaya. Sosok tersebut bisa berasal dari lingkungan keluarga, sekolah, maupun tenaga profesional.
“Orang tersebut dapat berupa orang tua, guru, anggota keluarga, psikolog, atau orang dewasa lain yang membuat anak merasa aman untuk bercerita,” katanya.
Setelah memperoleh perlindungan dan dukungan dari orang dewasa yang dipercaya, kasus dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai kebutuhan, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kepolisian, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), maupun layanan perlindungan anak lainnya.
Ocha menilai masih banyak anggapan keliru bahwa anak yang tidak segera menceritakan pengalaman kekerasan berarti sengaja menyembunyikan kejadian tersebut.
Padahal, menurutnya, terdapat berbagai faktor psikologis dan perkembangan yang membuat anak sulit mengungkapkan pengalaman traumatis.

NOW ON AIR SSFM 100

