Kamis, 29 Mei 2025

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pendudukan Lahan BMKG

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Aparat dari Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran terhadap bangunan diduga milik ormas GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Sabtu (24/5/2025). Foto: Antara

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten.

“Saudara Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dilansir dari Antara pada Senin (26/5/2026), Ade Ary menjelaskan bahwa keduanya memiliki peran masing-masing.

Tersangka Y yang mengaku ahli waris tanah tersebut, berperan memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GJ untuk menduduki lahan tersebut.

“Kemudian tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya. Luas giriknya juga tidak diketahui dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud,” katanya.

Selanjutnya, tersangka berinisial MYT berperan memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut.

Selain menduduki, MYT juga menyewakan kepada pemilik warung dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta.

“Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta,” kata Ade Ary.

Ketika dilakukan tes urine, MYT yang juga sebagai ketua sebuah ormas di Tangsel, positif mengandung amfetamin dan metamfetamina.

“MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba yang waktu itu ditangkap jajaran Polresta Bandara Soetta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan,” kata Ade Ary.

Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

“Kami mengamankan 17 orang, 11 diantaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian 6 diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya pada Minggu (25/5/2025).

Ade Ary menambahkan sejumlah barang bukti telah diamankan mulai rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut-atribut ormas dan beberapa senjata tajam. (ant/bel/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Kamis, 29 Mei 2025
30o
Kurs