Kamis, 14 Agustus 2025

Kasus Bupati Pati Jadi Bukti Rakyat Bisa Ambil Kembali Kedaulatan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Maman Imanul Haq (tengah) anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PKB dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia di gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (13/8/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Maman Imanul Haq Anggota Badan Pengkajian MPR RI dari Fraksi PKB menilai kasus kenaikan pajak yang dilakukan Sudewo Bupati Pati sebagai bentuk penyimpangan dalam praktik demokrasi dan pelanggaran terhadap nilai-nilai konstitusi.

Dalam forum diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia, Maman mengatakan tindakan Bupati Pati yang tiba-tiba menaikkan pajak hingga 250 persen mencerminkan bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan yang tidak berpijak pada nilai musyawarah dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD NRI 1945.

“Kasus Pati seharusnya menjadi pembelajaran terbaik bagi kita. Seorang bupati yang semena-mena tiba-tiba mengumumkan pajak 250 persen itu harus menerima kenyataan bahwa rakyat siap mengambil kembali kedaulatannya,” tegas Maman Imanul Haq di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Dia menyayangkan sikap pemimpin daerah yang merasa dapat mengutak-atik regulasi tanpa mengindahkan semangat keadilan dan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, pemimpin seperti itu sedang mengabaikan prinsip dasar demokrasi, yakni keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.

“Kepongahan dan kesombongan itu tidak bisa dibiarkan. Demokrasi bukan hanya prosedural, tapi harus menjunjung tinggi etika politik dan keadilan sosial,” lanjutnya.

Maman menekankan pentingnya edukasi konstitusi dan nilai Pancasila agar praktik kekuasaan tidak lepas dari pengawasan publik. Dia menyorot pentingnya musyawarah sebagai mekanisme utama dalam pengambilan kebijakan publik, bukan kebijakan sepihak yang merugikan rakyat.

“Demokrasi itu bukan soal siapa yang berkuasa, tapi bagaimana kekuasaan itu dijalankan dengan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Ketika nilai itu dilanggar, maka rakyat punya hak untuk mengoreksi, bahkan mencabut mandat yang mereka berikan,” ujarnya.

Sebagai anggota Badan Pengkajian MPR, Maman mengungkapkan pihaknya terus melakukan diskusi dan kajian bersama kampus serta masyarakat sipil untuk menyaring regulasi-regulasi yang bertentangan dengan konstitusi.

Dia menegaskan, kesejahteraan dan keadilan rakyat harus menjadi ruh dari setiap kebijakan yang diambil pemerintah, baik pusat maupun daerah.(faz/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 14 Agustus 2025
32o
Kurs