Kamis, 21 Agustus 2025

Jaksa Sebut Total Suap Kasus Putusan Lepas CPO Mencapai Rp40 Miliar

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada tahun 2023-2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto: Agatha Olivia Victoria

Syamsul Bahri Siregar Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, total uang yang diterima dalam kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025 sebanyaj 2,5 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp40 miliar.

Uang suap diduga diterima oleh lima orang, yaitu Muhammad Arif Nuryanta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, beserta tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut masing-masing Djuyamto sebagai Hakim Ketua serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin masing-masing sebagai hakim anggota.

“Uang tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,” ujar Syamsul Bahri Siregar dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025), seperti dilaporkan Antara.

Secara rinci, uang suap kepada Arif, Wahyu, serta ketiga hakim lainnya diterima sebanyak dua kali. Penerimaan pertama berupa uang tunai 500 ribu Dollar AS atau senilai Rp8 miliar, yang diterima Arif Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.

Kemudian, penerimaan kedua berupa uang tunai 2 juta Dollar AS atau senilai Rp32 miliar, yang dibagi kepada Arif sebanyak Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.

Kronologi Dugaan Suap

JPU membeberkan kasus bermula pada Juni 2023, saat Kejagung melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, dengan tersangka korporasi dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Sekitar akhir bulan Januari 2024, Ariyanto menemui Wahyu di rumahnya untuk pengurusan perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut yang akan dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

Lalu, Ariyanto diduga bertanya kepada Wahyu apakah memiliki kenalan pejabat di PN Jakarta Pusat, yang dijawab Wahyu dengan mengenal Arif, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Ariyanto meminta Wahyu untuk menanyakan perihal hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut.

Menindaklanjuti permintaan Ariyanto, JPU menyebutkan Wahyu menghubungi Arif dan mendapatkan informasi bahwa rencana yang akan menyidangkan perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut, yakni Djuyamto, Ali, dan Agam.

Pada Mei 2024, dikatakan bahwa Ariyanto mendatangi rumah Wahyu dengan membawa uang tunai pecahan 100 Dollar AS sejumlah 500 ribu Dollar AS atau senilai Rp8 miliar dan menyerahkannya kepada Wahyu sebagai uang baca berkas.

“Setelah disimpan untuk pribadi, uang itu kemudian dibagikan Wahyu kepada Arif dan tiga hakim yang menyidangkan perkara korupsi CPO,” kata JPU.

Kemudian, JPU mengatakan, Ariyanto pun menghubungi Marcella, yang dilanjutkan Marcella menghubungi Syafei untuk menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar dalam pengurusan perkara korporasi minyak goreng untuk putusan ontslag.

Setelah Ariyanto menerima penyerahan uang senilai Rp60 miliar dari Syafei, Ariyanto menyerahkan uang tunai pecahan 100 Dollar AS dengan jumlah total 2 juta Dollar AS, yang kemudian langsung diserahkan kepada Wahyu dan dibagi-bagikan kepada Arif dan ketiga hakim.

Namun, setelah dibagi, Arif berkomentar uang tersebut tidak sesuai permintaan sebanyak 30 juta Dollar AS, yang kemudian ditanggapi dengan Ariyanto bahwa uang tersebut sudah cukup.

Setelah rangkaian proses persidangan selesai pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut menjatuhkan putusan ontslag, yang telah sesuai dengan permintaan pihak terdakwa korporasi.(ant/fan/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 21 Agustus 2025
25o
Kurs