
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat.
Kombes Pol Rizki Agung Prakoso Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri mengatakan, Lisa Mariana (LM) akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” katanya di Jakarta pada Minggu (19/10/2025).
Dilansir dari Antara, Rizki mengatakan bahwa pemeriksaan LM dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB. “Surat (pemanggilan sebagai tersangka) sudah diterima yang bersangkutan pada Jumat (17/10) malam,” katanya.
Rizki juga mengungkapkan bahwa sejatinya Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu. Namun, ia tidak membeberkan mengenai detail informasi terkait hal ini.
Pada 11 April 2025, Ridwan Kamil (RK) melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Perseteruan keduanya bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di akun Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA.
Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri mengatakan bahwa dari pemeriksaan DNA, diketahui bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana.
Namun, separuh DNA dari CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil. (ant/saf/ham)