Jumat, 24 Oktober 2025

KPK Periksa 300 Lebih Biro Penyelenggara Haji Khusus dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari 300 biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, biro-biro penyelenggara haji yang diperiksa tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Ada yang dari daerah Jakarta, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, dan daerah lainnya.

Menurut Budi, Penyidik KPK menggali keterangan dari PIHK untuk menemukan berapa banyak kerugian keuangan negara akibat kasus itu.

“Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujarnya.

Dari hitungan awal yang sudah dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sekadar informasi, mulai hari Sabtu (9/8/2025), KPK meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan menjadi penyidikan. Walau begitu, KPK belum menetapkan tersangkanya.

KPK sudah mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) tiga orang saksi ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Masing-masing, Ishfah Abidal Aziz mantan Staf Khusus Menteri Agama, Fuad Hasan Masyhur pemilik travel haji dan umrah, serta Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama.

Kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi tahun 2023.

Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.

Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama menerabas aturan itu dengan membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.

Dari serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk rumah Yaqut Cholil Qoumas daerah Condet, Jakarta Timur, Tim KPK mengamankan barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti berupa tanah dan bangunan. (rid/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Jumat, 24 Oktober 2025
25o
Kurs