Kamis, 20 November 2025

Pemerintah Prioritaskan Kuota Bansos untuk 4,2 Juta Lansia Tunggal

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti memberikan keterangan terkait hasil verifikasi data keluarga penerima bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai sementar (BLTS) di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Jumat (7/11/2025) malam. Foto: Antara

Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) memprioritaskan kuota bantuan sosial kepada 4,2 juta keluarga penerima manfaat baru, terdiri atas lansia tunggal, penyandang disatibilitas, dan keluarga yang tertinggal di rumah tidak laya huni.

Amalia Adininggar Widyasanti Kepala BPS mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi dan pemutakhiran data baru 18,7 juta kelaurga penerima manfaat bansos yang dilaukkan secara nasional oleh BPS bersama Kementerian Sosial.

dari hasil verifikasi itu pihaknya mendapati terdapat 4,2 juga keluarga yang dinyatakan tidak layak penerima bansos karena sebagian telah memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, melansir Antara.

“Nah ini kemudian akan kita alihkan kepada kelompok rentan seperti lansia tunggal, penyandang disabilitas tunggal, dan keluarga miskin yang tinggal di rumah tidak layak huni,” ujarnya.

Amalia menjelaskan bahwa langkah itu dilakukan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial. dari hasil evaluasi, sebagian data sebelumnya mengalami inclusion erroe yakni penerima yang sudah tidaklagi memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin.

“Untuk menggantikan penerima yang tidak layak tersebut, kami akan memasukkan data kelompok yang selama ini masuk dalam kategori exclusion error atau belum terdata meskipun berhak. Proses verifikasi ulang juga akan dilakukan agar data pengganti benar-benar valid dan akurat,” kata dia menjelaskan.

BPS dan Kementerian Sosial juga telah menyepakati kriteria prioritas baru bagi calon penerima bansos pengganti, antara lain rumah tangga dengan daya listrik 450–900 watt, kepala keluarga yang tidak bekerja atau berpenghasilan tidak tetap, serta keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni.

Ada empat kriteria rumah tidak layak huni yang ditetapkan antara lain, rumah berlantai tanah dan beratap tidak layak, rata-rata luas lantai tempat tinggalnya di bawah 7,2 meter persegi per kapita, juga rumah yang tidak memiliki sanitasi layak.

“Yang penting dalam hal ini hasil pemutakhiran data yang lebih akurat, diharapkan dapat mendukung Kementerian Sosial dalam menyalurkan bantuan sosial secara lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata Amalia. (ant/fan/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 20 November 2025
25o
Kurs