Jumat, 28 November 2025

Jaksa Sebut Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Kejari Tanjung Perak Surabaya menahan petinggi PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS soal dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024. Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, telah menetapkan enam tersangka yang merupakan petinggi dari PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS, atas dugaan kasus korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

Selain enam tersangka yang terdiri dari, AWB, HES, EHH, M, MYC, dan DYS, Kejari Tanjung Perak menyebut ada potensi pengungkapan tersangka baru dalam kasus ini.

Darwis Burhansyah Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya menerangkan bahwa tim penyelidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan, yang dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi, serta tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, sesuai Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, penyidik menetapkan enam orang tersangka,” kata Darwis, dalam keterangan, Jumat (28/11/2025).

Selain enam orang tersangka, dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak Surabaya telah memeriksa 50 saksi serta mengamankan 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik sebagai alat bukti.

Dalam pemeriksaan, Kejari Tanjung Perak juga melibatkan sejumlah ahli seperti, ahli pidana, keuangan negara, dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Darwis menegaskan dari perkembangan-perkembangan kasus dugaan korupsi nanti, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita akan kembangkan setelah audit dan pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.

Hingga saat ini, auditor BPKP masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Tapi estimasi sementara diperkirakan mendekati nilai kontrak, yakni Rp196 miliar.

Atas perbuatan tersangka, Kejaksaan menjerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.(kir/wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 28 November 2025
28o
Kurs