Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua tersangka baru kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menerima total Rp12,33 miliar.
Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan lembaga antirasuah mendapatkan informasi tersebut berdasarkan rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Putra Agung Dion Renato Sugiarto (DRS) Direktur PT Istana untuk pihak eksternal. Adapun Dion Renato merupakan salah satu terpidana kasus suap DJKA tersebut.
“Untuk kepentingan MHC sebesar Rp1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai. Kemudian untuk kepentingan EKW sebesar Rp11,23 miliar yang diberikan pada September hingga Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh EKW,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.
Mengutip Antara, MHC merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2021-Mei 2024, yakni Muhlis Hanggani Capah. Sementara EKW merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata, yakni Eddy Kurniawan Winarto.
Asep menjelaskan bahwa Dion Renato Sugiarto bersama rekanan lain memberikan uang dugaan suap kepada Muhlis Hanggani karena khawatir tidak akan memenangkan lelang paket proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan, Sumatera Utara, Tahap II (JLKAMB).
“Sementara alasan DPRS maupun rekanan lainnya mau memberikan fee (uang, red.) kepada EKW karena yang bersangkutan memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kemenhub,” katanya.
Cerita Sebelumnya; Berawal dari OTT
Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah beberapa waktu atau hingga 12 Agustus 2025, KPK telah menetapkan dan menahan 17 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Mereka adalah Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama PT KA Properti Manajemen, Parjono selaku VP PT KAPM, serta Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.
Kemudian hadir Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jawa Bagian Tengah, Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, serta Syntho Pirjani selaku PPK BTP Jawa Bagian Barat.
Berikutnya, Asta Danika selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama, Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, serta Yofi Okatrisza selaku PPK DJKA Kemenhub untuk proyek Pembangunan Jalur Ganda Cirebon Kroya.
Lalu, hadir pula tiga Ketua Kelompok Kerja Kemenhub: Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo, serta Risna Sutriyanto selaku Ketua Pokja untuk proyek Pembangunan Jalur Ganda Solo Balapan Kadipiro.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. (ant/mas/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
