Rabu, 3 Desember 2025

Dewas KPK Bakal Periksa Penyidik Terkait Dugaan Enggan Panggil Bobby Nasution

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Gedung KPK. Foto Ilustrasi: Kongres Advokat Indonesia

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengagendakan pemeriksaan Rossa Purbo Bekti Penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK yang diduga enggan memanggil Bobby Nasution Gubernur Sumatra Utara, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara.

“Yang bersangkutan (Rossa Purbo Bekti) sudah dipanggil. Besok diperiksa,” kata Gusrizal Ketua Dewas KPK, Rabu (3/12/2025), seperti dilaporkan Antara.

Gusrizal menjelaskan, Bekti diagendakan diperiksa di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Kamis, 4 Desember 2025, pada pukul 10.00 WIB.

“Benar, Gedung C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK),” katanya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Muhammad Akhirun Piliang (KIR) Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) Direktur PT Rona Na Mora.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) mengadukan Bekti atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.

Pada 18 November 2025, Dewas KPK mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dalam kurun waktu maksimal 15 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut. (ant/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 3 Desember 2025
27o
Kurs