Selasa, 20 Januari 2026

Anggaran Dinilai Belum Cukup, Kejaksaan Agung Minta Tambahan Rp7,49 Triliun pada 2026

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
ST Burhanuddin Jaksa Agung RI (kemeja putih) dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (20/1/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026. Tambahan anggaran tersebut dinilai krusial agar fungsi penegakan hukum tidak terganggu dan operasional kelembagaan tetap berjalan optimal.

Usulan itu disampaikan ST Burhanuddin Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

“Untuk menghindari terhentinya fungsi kelembagaan, khususnya dalam penegakan hukum, Kejaksaan mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun,” ujar Burhanuddin.

Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2026 Kejaksaan sejatinya telah memperoleh pagu anggaran sebesar Rp20 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk program penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp11,42 triliun.

Namun demikian, Burhanuddin menilai pagu anggaran tersebut belum mampu menutup seluruh kebutuhan institusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.

Jika tidak ada tambahan anggaran, Kejaksaan memperkirakan akan terjadi penurunan signifikan dalam penanganan perkara. Penanganan perkara di tingkat pusat diprediksi berkurang hingga 55 persen, sementara di daerah dapat menurun sampai 75 persen.

Selain itu, pagu anggaran program dukungan manajemen juga dinilai tidak mencukupi. Kekurangan anggaran terutama terjadi pada tiga pos utama, yakni belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang nonoperasional.

“Belanja pegawai belum mengakomodasi kebutuhan gaji dan tunjangan sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru,” ungkap Jaksa Agung.

Keterbatasan anggaran tersebut, lanjutnya, berpotensi mengganggu proses penegakan hukum. Ia menyebut anggaran persidangan untuk perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara, sementara anggaran penanganan pidana umum diperkirakan habis pada semester pertama 2026.

Atas dasar itu, kata Burhanuddin, Kejaksaan RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun, dengan rincian Rp1,85 triliun dialokasikan untuk program penegakan hukum dan Rp5,65 triliun untuk program dukungan manajemen.

“Usulan penambahan anggaran ini sudah kami sampaikan secara resmi kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan,” pungkas Burhanuddin. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 20 Januari 2026
28o
Kurs