Jumat, 23 Januari 2026

Dito Mantan Menpora Jelaskan ke KPK tentang Kunker ke Saudi bersama Jokowi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Dito Ariotedjo Menpora RI. Dito Ariotedjo Menpora RI. Foto: kemenpora.go.id

Dito Ariotedjo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/1/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Dalam pemeriksaan KPK, Dito membeberkan agenda kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Joko Widodo (Jokowi) Presiden ke-7 RI.

“Alhamdulillah tadi sudah selesai diperiksa. Secara garis besar, memang yang ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,” ujar Dito seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilaporkan Antara.

Dito menjelaskan, isu penyelenggaraan ibadah haji sempat disinggung dalam pertemuan bilateral Indonesia–Arab Saudi, tepatnya saat makan siang Presiden Jokowi bersama Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS). “Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu itu lagi makan siang Presiden Jokowi dengan MBS,” katanya.

Namun, ia menegaskan tidak ada pembahasan khusus mengenai kuota haji dalam pertemuan tersebut. “Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota, tetapi memang pertemuan bilateral waktu itu, saya ingat sekali, dari Putra Mahkota Perdana Menteri Mohammed bin Salman itu sangat senang dengan pertemuannya Pak Jokowi,” ucap Dito.

Selain isu haji, pertemuan bilateral itu juga membahas kerja sama lain, termasuk investasi. “Tetapi itu secara garis besar raja yang mood-nya sedang baik dan happy atas diplomasi hebatnya Bapak Jokowi ya semuanya terlaksana dan itu tidak hanya terkait dengan haji. Ada investasi, ada juga IKN, jadi banyak,” tuturnya.

Ia menambahkan, agenda kunjungan sepenuhnya ditentukan oleh pihak tuan rumah. “Kalau kunjungan itu kan itu biasanya ditentukan oleh tuan rumah. Apa sektor-sektor yang rasanya akan dibahas. Kebetulan mungkin tidak ada keterkaitan dengan untuk pembahasan haji dan juga apa namanya Kementerian Agama ya. Menurut saya, saya tidak tahu,” ujarnya.

Berdasarkan catatan KPK, Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.52 WIB. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam dan berakhir pada pukul 16.10 WIB.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua hari berselang, lembaga antirasuah menyatakan kerugian negara sementara ditaksir melebihi Rp1 triliun dan memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak selama enam bulan.

Tiga orang tersebut yakni Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mantan staf khusus menteri, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga pihak tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Di luar proses hukum KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000 jamaah yang dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 23 Januari 2026
25o
Kurs