Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.
“Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri di Jakarta, Jumat (6/3/2026) malam yang dikutip Antara.
Ia menyebut bahwa dalam polemik ini, terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Dalam penanganannya, ia menegaskan bahwa Polri akan mengedepankan keadilan.
“Komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku. Untuk perkembangannya, tentu rekan-rekan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucapnya.
Kasus ini bermula ketika Nabilah O’Brien, selaku pemilik rumah makan Bibi Kelinci di kawasan Jakarta Selatan, mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan suami-istri ZK (Zendhy Kusuma) dan ESR (Evi Santi Rahayu) membawa 14 pesanan makanan dan minuman dari rumah makannya tanpa membayar.
Unggahan tersebut pun viral di media sosial. Pada hari yang sama, Nabilah melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang Prapatan yang mana laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Lalu, pada 30 September 2025, ZK dan ESR melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah. Pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian.
Pada 28 Februari 2026, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Goldie Natasya Swarovski Kuasa hukum Nabilah, pun mempertanyakan mengapa kliennya yang merupakan korban pencurian, malah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya pun meminta Bareskrim Polri untuk melaksanakan gelar perkara khusus. (ant/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
