Kamis, 30 April 2026

Jelang May Day, Buruh Sebut Pemerintah Lalai Hadirkan Regulasi Perlindungan Kesejahteraan Pekerja

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Ribuan buruh yang melakukan tuntutan May Day 2025 di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Kamis (1/5/2025). Foto : Dok Mg suarasurabaya.net

Jelang peringatan Hari Buruh/May Day, Jumat (1/5/2026) besok, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyebut pemerintah lalai menghadirkan regulasi perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Nining Elitos Koordinator Dewan Buruh Nasional KASBI menilai, saat ini masalah kesejahteraan buruh masih jadi PR besar di Indonesia. Jangankan untuk hidup layak, menurutnya buruh masih kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makan, minum sampai membayar sewa tempat tinggal.

“Untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, terus kemudian kebutuhan sehari-hari seperti minuman, harus bayar kosan, itu terjadi kejomplangan yang sangat tinggi, bahkan mereka sulit keluar dari kemiskinan. Karena memang dampak dari negara tidak menghadirkan regulasi perlindungan peningkatan kesejahteraan,” ujar Nining kepada suarasurabaya.net, Kamis (20/4/2026).

Nining mencontohkan, masih adanya buruh di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang dibayar sekitar Rp60.000 sampai Rp80.000 per hari.

“Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, undang-undang sapu jagat dan kita rasakan semua hari ini, bagaimana tentang fleksibilitas tenaga kerja yang gampang di-PHK. Misalkan wilayah Jabotabek saja, masih ada buruh yang dibayar hanya Rp80.000, Rp60.000,” katanya.

Nining turut mengkritik keras praktik magang profesional di sejumlah perusahaan di Indonesia. Ia menilai sistem tersebut eksploitatif, karena peserta magang dibebani pekerjaan penuh layaknya karyawan, namun hanya diberi uang saku yang ditentukan sepihak oleh perusahaan dan bukan upah yang layak.

“Artinya apa? Negara melegitimasi tentang persoalan permudahan, pemiskinan, pelemahan terhadap kaum buruh,” ujarnya.

Nining meminta pemerintah menghadirkan regulasi yang bisa menciptakan perlindungan, kesejahteraan, keadilan dan ruang kebebasan bagi buruh. Sehingga buruh memiliki daya tawar terhadap pemberi kerja di Indonesia.

“Negara kan harus hadir di sana gitu loh. Melakukan pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum. Tidak membiarkan yang lemah bertarung dengan yang kuat. Kemudian pemerintah kita justru mengambil posisi melemahkan,” pungkasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025, 25,47 persen penduduk Indonesia bekerja lebih dari 49 jam per minggu.

Dampaknya terjadi kelelahan berlebihan, gangguan kesehatan, stres dan turunnya produktivitas jangka panjang. Sementara pada 2024, BPS mencatat rata-rata upah per jam pekerja menurut jenis kelamin adalah laki-laki Rp19.787 dan perempuan Rp17.457.(lea/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 30 April 2026
26o
Kurs