Jumat, 5 Juni 2026

Rieke Diah Pitaloka: Korupsi Izin Tinggal WNA Bisa Mengancam Kedaulatan Indonesia

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rieke Diah Pitaloka anggota Komisi XIII DPR RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam penerbitan visa dan izin tinggal warga negara asing (WNA) tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi biasa. Jika terbukti benar, praktik tersebut dinilai berpotensi mengancam kedaulatan dan keamanan nasional.

Rieke menyampaikan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para pihak yang terseret dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut.

Menurutnya, fungsi keimigrasian memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara karena berkaitan langsung dengan pengawasan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.

“Kasus ini menyentuh langsung aspek kedaulatan negara. Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik. Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia,” kata Rieke dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Dia menilai penyalahgunaan kewenangan dalam layanan keimigrasian tidak hanya merugikan negara dari sisi keuangan, tetapi juga berpotensi merusak integritas sistem pengawasan terhadap orang asing.

“Ketika kewenangan keimigrasian diperdagangkan, disalahgunakan, atau dijadikan objek transaksi koruptif, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara. Yang dipertaruhkan adalah integritas sistem pengawasan orang asing dan kedaulatan negara itu sendiri,” ujarnya.

Rieke juga menilai kasus tersebut menjadi peringatan bahwa reformasi kelembagaan belum cukup tanpa diiringi pembenahan tata kelola, pengawasan, integritas birokrasi, dan transformasi digital pelayanan publik.

Menurut dia, apabila dugaan praktik korupsi berlangsung secara sistematis dan dalam jangka waktu panjang, maka persoalan yang terjadi tidak lagi berada pada level individu semata, melainkan menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan internal.

Lebih lanjut, Rieke mengingatkan bahwa korupsi di sektor keimigrasian berpotensi membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, hingga pencucian uang.

“Korupsi di sektor keimigrasian berpotensi membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan transnasional, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi aktor asing yang dapat mengganggu kepentingan strategis nasional,” tuturnya.

Sebagai langkah perbaikan, Rieke mengusulkan enam rekomendasi kepada pemerintah. Di antaranya mendukung penegakan hukum yang transparan dan independen, melakukan audit nasional terhadap seluruh layanan keimigrasian, membangun sistem pengawasan berbasis risiko dengan dukungan teknologi digital dan kecerdasan buatan, serta mempercepat integrasi data antarinstansi.

Selain itu, ia juga mendorong penerbitan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional dan penguatan perlindungan terhadap pelapor maupun saksi yang mengungkap praktik korupsi di sektor tersebut.

Rieke menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia perizinan yang dapat merusak pelayanan publik dan mengganggu kepentingan nasional.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan Imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, tetapi juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Kubah Masjid Ghamamah

Surabaya
Jumat, 5 Juni 2026
32o
Kurs