Jumat, 12 Juni 2026

BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Mencakup Produk Impor

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Ilustrasi produk halal. Foto: Getty Images

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal 2026 juga mencakup produk impor yang beredar di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberlakuan wajib halal tidak hanya menyasar produk dalam negeri, tetapi juga produk luar negeri yang masuk ke Indonesia,” kata Ahmad Haikal Hasan Kepala BPJPH saat dilansir dari Antara, pada Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Penguatan kebijakan produk impor menurutnya jadi aspek penting untuk memastikan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 berjalan efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Ia memastikan, BPJPH akan terus memperkuat koordinasi bersama instansi-instansi terkait menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan aktif berlaku mulai 18 Oktober mendatang.

“Diperlukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan sistem jaminan produk halal dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.

Adapun beberapa kementerian/lembaga terkait yang telah melakukan rapat koordinasi dengan BPJPH soal kebijakan ini antara lain Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pangan Nasional (BPN), dan BPI Danantara.

Kehadiran berbagai kementerian dan lembaga tersebut menurutnya menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan kesiapan implementasi kebijakan wajib halal, khususnya terkait produk impor.

Ia mengatakan, implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 harus dipersiapkan secara matang melalui sinergi yang kuat antarinstansi, terutama dalam aspek pengawasan, pengakuan sertifikat halal luar negeri, harmonisasi regulasi, serta penguatan tata kelola layanan Jaminan Produk Halal.

Haikal juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan wajib halal memerlukan keberanian dalam mengambil langkah-langkah strategis dan percepatan pelaksanaan program prioritas.

Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui penguatan sektor-sektor strategis, termasuk industri dan ekosistem halal.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguatan ekosistem halal nasional mengingat besarnya kontribusi sektor halal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Karena itu, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan konsumen,” pungkasnya.(ant/ris/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Surabaya
Jumat, 12 Juni 2026
27o
Kurs