Senin, 15 Juni 2026

Kejagung Kaji Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Eks Wakil Kepala BGN di Kasus MBG

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi ketika dibawa keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Foto: Lea Citra suarasurabaya.net

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengkaji permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, penyidik tengah menelaah sejumlah aspek sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut.

Menurut Febrie, salah satu pertimbangan utama adalah kebutuhan penyidik terhadap informasi tambahan yang dapat diberikan Sony dalam proses pengungkapan perkara.

“Satu, kita lihat alat bukti yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi? Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC? Bisa maksimal enggak yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya?” kata Febrie di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan proses evaluasi masih berlangsung dan keputusan belum dapat diambil dalam waktu dekat. “Ini masih butuh waktu lah, ya. Sebentar kita putuskan,” ujarnya dilansir dari Antara.

Sony Sonjaya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bersama Dadan Hindayana mantan Kepala Badan Gizi Nasional dan Lodewyk Pusung mantan Wakil Kepala BGN.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 3 Juni 2026 setelah ditemukan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan program MBG yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Sony mengajukan permohonan sebagai justice collaborator melalui tim kuasa hukumnya. Permohonan tersebut disampaikan kepada Jampidsus pada 8 Juni 2026.

Krisna Murti kuasa hukum Sony mengatakan bahwa langkah ini diambil agar kliennya dapat memberikan keterangan secara lebih luas terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, sekaligus menjelaskan posisi dan perannya dalam kasus yang sedang diusut Kejagung.

Menurut Krisna, selama ini Sony dinilai menjadi pihak yang paling disorot dalam dugaan praktik penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), padahal kliennya mengaku menjalankan tindakan tersebut di bawah tekanan pihak lain.

“Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi,” ungkap Krisna.

Krisna menyebut terdapat sejumlah pihak yang disebut memiliki pengaruh besar dalam perkara tersebut. Namun, identitas pihak-pihak itu belum diungkapkan ke publik dan disebut akan disampaikan Sony dalam proses persidangan. (ant/saf/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 15 Juni 2026
29o
Kurs