Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menelusuri seluruh proyek pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN).
Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, penyidik saat ini tidak hanya fokus pada sejumlah proyek yang telah terungkap, tetapi juga mendalami seluruh proses pengadaan yang dilakukan BGN selama periode 2025–2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
“Semua pengadaan lagi kami teliti. Kami kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini. Nanti kita lihat kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka lah,” kata Febrie di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Menurut Febrie, pengembangan penyidikan bertujuan memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia melalui penyediaan makanan yang layak dan sehat.
“Rencana awal tuh program ini kan untuk anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik ketika sekolah perutnya terisi sehingga menerima pembelajaran bagus,” ujarnya dilansir dari Antara.
Selain aspek pemenuhan gizi, Kejagung juga ingin memastikan program tersebut mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di sekitar lokasi pelaksanaan MBG, khususnya pelaku usaha lokal yang menjadi pemasok kebutuhan pangan.
“Kalau seandainya benar dia nanti vendornya, betul-betul dari penghasilan sekitar-sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Kita harapkan itu. Makanya kami proses, kasus ini kami buka dan ini kami dorong bagaimana agar tujuan baik MBG ini bisa berhasil,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana mantan Kepala BGN, Lodewyk Pusung mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Asep Yusuf Soemantri, serta Andri Mulyono Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Penyidik menduga salah satu modus yang digunakan dalam perkara tersebut adalah penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah proyek pengadaan barang.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun. Penyidik menduga pembayaran dilakukan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal yang tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif, serta ditemukan indikasi mark up harga.
Selain itu, penyidik juga mendalami pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur penggelembungan harga.
Temuan serupa juga ditemukan dalam pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak memenuhi spesifikasi maupun ketentuan pengadaan, serta terdapat indikasi mark up.
Kemudian, pengadaan 5.400 unit televisi juga masuk dalam daftar proyek yang sedang diselidiki karena diduga tidak sesuai aturan dan mengandung unsur penyimpangan harga.(ant/saf/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

