Kamis, 2 Juli 2026

DJP Kaji Ulang Pajak JHT, Siap Libatkan Serikat Buruh dalam Pembahasan

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/6/2026). Foto Humas DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sedang mengkaji ulang kebijakan pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di tengah desakan kalangan buruh. Otoritas pajak juga menyatakan terbuka melibatkan serikat buruh dalam proses pembahasan, apabila pemerintah memutuskan melakukan evaluasi kebijakan tersebut.

Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan pembahasan mengenai pajak JHT saat ini masih berada pada tahap kajian. Namun, ia menegaskan keputusan untuk mengubah aturan sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Keuangan, sementara DJP hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

“Jadi sedang dikaji. Tapi mesti dipahami, aturan itu sudah sejak tahun 2009. Kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus direview ulang, kami tergantung arahan dari pimpinan. Kami ini hanya melaksanakan kebijakan,” kata Bimo di kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Bimo juga merespons usulan agar aliansi buruh dilibatkan dalam pembahasan revisi kebijakan pajak JHT. Menurutnya, DJP terbuka untuk menjalankan dialog tersebut, sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan yang melibatkan para pemangku kepentingan.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan mengajak kalangan buruh berdiskusi, ia menjawab singkat, “Welcome. Kemarin kan juga diskusinya dengan meaningful participation pasti juga.”

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 2 Juli 2026
32o
Kurs