Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk skema pajak progresif yang dikenakan kepada pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sinyal tersebut disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan usai menerima Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Pertemuan itu membahas sejumlah usulan dari kalangan buruh terkait pajak atas JHT, manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), hingga pesangon.
Purbaya mengatakan, Pemerintah memang belum mengambil keputusan. Tapi, dia janji akan mengkaji kembali apakah mekanisme perpajakan yang berlaku saat ini masih sesuai dengan kondisi ketenagakerjaan yang terus berubah.
“Saya akan pelajari. Kami akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengenaan pajak progresif terhadap pekerja yang lebih dari satu kali mencairkan JHT karena berulang kali terkena PHK.

NOW ON AIR SSFM 100

