Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan yang menyeret Etik Suryani Bupati Sukoharjo.
Kedua pejabat tersebut diduga berperan mengumpulkan setoran dari sejumlah pegawai dan organisasi perangkat daerah (OPD) atas perintah bupati.
Dua tersangka baru itu adalah Richard Tri Handoko (RCH) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo dan Tri Mulyo (TRM) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan, penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Etik Suryani setelah dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

