Polemik penyerobotan ruko di kawasan Ngagel, Surabaya, yang membuat anggota LSM Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) ditahan Polrestabes Surabaya, kini kian berbuntut panjang.
Pasalnya, pemilik lama ruko yakni, Parahita Ardyakirana, juga menggugat Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dam Armuji Wakil Wali Kota Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berdasar surat gugatan dengan nomor 886/Pdt.G/2026/PN.Sby, Eri Cahyadi digugat karena diduga menggunakan jabatannya atas objek sengketa itu. Sedangkan Armuji, digugat atas dugaan pencemaran nama baik.
Tidak hanya itu, Parahita juga menuntut uang ganti rugi pada Eri-Armuji sebesar Rp25 juta.
“Ya, klien kami melayangkan gugatan pada Eri Cahyadi dan Armuji. Klien kami, Pak Parahita adalah pemilik lama ruko tersebut sebelum dilakukan lelang oleh BRI,” kata Iskandar Fahmi Anwar kuasa hukum penggugat, dikonfirmasi suarasurabaya.net, Minggu (9/8/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

