Minggu, 9 Agustus 2026

Polemik Penyerobotan Ruko di Ngagel, Eri-Armuji Digugat ke PN Surabaya

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi - Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dan Armuji Wakil Wali Kota Surabaya menelurusi terowongan (tunnel) Joyoboyo penghubung Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) dengan Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang resmi beroperasi, Senin (23/12/2024). Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Polemik penyerobotan ruko di kawasan Ngagel, Surabaya, yang membuat anggota LSM Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) ditahan Polrestabes Surabaya, kini kian berbuntut panjang.

Pasalnya, pemilik lama ruko yakni, Parahita Ardyakirana, juga menggugat Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dam Armuji Wakil Wali Kota Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasar surat gugatan dengan nomor 886/Pdt.G/2026/PN.Sby, Eri Cahyadi digugat karena diduga menggunakan jabatannya atas objek sengketa itu. Sedangkan Armuji, digugat atas dugaan pencemaran nama baik.

Tidak hanya itu, Parahita juga menuntut uang ganti rugi pada Eri-Armuji sebesar Rp25 juta.

“Ya, klien kami melayangkan gugatan pada Eri Cahyadi dan Armuji. Klien kami, Pak Parahita adalah pemilik lama ruko tersebut sebelum dilakukan lelang oleh BRI,” kata Iskandar Fahmi Anwar kuasa hukum penggugat, dikonfirmasi suarasurabaya.net, Minggu (9/8/2026).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Minggu, 9 Agustus 2026
29o
Kurs