Kematian Sutrimo, pria yang disebut sebagai kepala rumah tangga (Karumga) Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendapat perhatian Komisi III DPR RI.
Hinca Panjaitan anggota Komisi III DPR RI mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut setelah seluruh anggota Komisi III kembali dari masa reses dan memasuki masa sidang pada 14 Agustus 2026.
Hinca menegaskan, Komisi III akan memastikan proses penyelidikan dan penyidikan kematian Sutrimo dilakukan secara transparan serta didukung pembuktian ilmiah yang kuat.
“Kita akan memastikan agar proses ini berjalan transparan, scientific identification-nya jelas. Memang untuk soal kematian ini membutuhkan scientific identification, membutuhkan skill yang cukup, bukti-bukti yang akurat agar tidak salah menyimpulkan,” kata Hinca di ruang Komisi III, Selasa (11/8/2026).
Menurut dia, banyak informasi terkait kematian Sutrimo yang beredar di publik. Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara hati-hati agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan bukti.

NOW ON AIR SSFM 100

