Selasa, 11 Agustus 2026

Komisi III DPR Akan Kawal Kasus Kematian Sutrimo Sampai Tuntas

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hinca Panjaitan anggota Komisi III DPR RI saat menjawab wartawan di ruang Komisi, Selasa (11/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Kematian Sutrimo, pria yang disebut sebagai kepala rumah tangga (Karumga) Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendapat perhatian Komisi III DPR RI.

Hinca Panjaitan anggota Komisi III DPR RI mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut setelah seluruh anggota Komisi III kembali dari masa reses dan memasuki masa sidang pada 14 Agustus 2026.

Hinca menegaskan, Komisi III akan memastikan proses penyelidikan dan penyidikan kematian Sutrimo dilakukan secara transparan serta didukung pembuktian ilmiah yang kuat.

“Kita akan memastikan agar proses ini berjalan transparan, scientific identification-nya jelas. Memang untuk soal kematian ini membutuhkan scientific identification, membutuhkan skill yang cukup, bukti-bukti yang akurat agar tidak salah menyimpulkan,” kata Hinca di ruang Komisi III, Selasa (11/8/2026).

Menurut dia, banyak informasi terkait kematian Sutrimo yang beredar di publik. Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara hati-hati agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan bukti.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 11 Agustus 2026
28o
Kurs