Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) padea Rabu (19/8/2026).
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian jawaban dari pihak termohon. Sidang tersebut merupakan rangkaian dari permohonan praperadilan Febrie terkait upaya paksa yang dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang perdana praperadilan pada Selasa (18/8/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan diperiksa Richard Edwin Basoeki sebagai hakim tunggal.
Dalam sidang perdana, hakim menetapkan agenda jawaban termohon untuk digelar pada Rabu pagi. Richard meminta seluruh pihak hadir sesuai jadwal agar tahapan pemeriksaan praperadilan dapat berlangsung sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Karena tidak ada replik dan duplik, kita tetapkan dalam berita acara selanjutnya adalah jawaban. Kita tepat waktu besok kurang lebih jam 09.00 WIB, ya. Kita toleransinya 15 menit,” kata Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa.










