Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan perizinan berusaha PT MPK setelah perusahaan tersebut dinilai mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang luas dan berulang di area konsesinya di Pulau Kalimantan.
Pembekuan izin tersebut menjadi bagian dari sanksi administratif yang dijatuhkan Kemenhut kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang areal konsesinya terdampak karhutla dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare.
Ardi Risman Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut mengatakan PT MPK menjadi satu-satunya perusahaan yang dikenai sanksi berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
“Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang pada area mereka,” kata Ardi dalam keterangannya di Samarinda, Selasa (25/8/2026).
Selain PT MPK, lima perusahaan lainnya yang dikenai sanksi Paksaan Pemerintah adalah PT WEL, PT FI, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

NOW ON AIR SSFM 100

