Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang ditarget akan selesai pada Desember 2026 mendatang, salah satu yang menjadi sorotan adalah soal siapa yang akan menyimpan dan mengelola aset rampasan.
Di draf resmi pemerintah, Kejaksaan Agung (Kejagung) ditunjuk sebagai instansi tunggal yang menyimpan dan memelihara aset. Tapi, dalam pembahasan intensif di Komisi III DPR RI, muncul desakan untuk membentuk Badan Pengelola Aset Independen.
Mengenai siapa yang harus menyimpan dan mengelola aset rampasan, Radio Suara Surabaya melakukan polling ke pendengar dengan tajuk, “Penyimpanan dan Pengelolaan Aset Rampasan, Sebaiknya oleh Kejaksaan Agung atau Lembaga Independen Baru?”. Hasilnya, masyarakat memberikan respon cukup beragam.
Polling ini diambil dari media sosial Instagram @suarasurabayamedia dan secara langsung lewat pesan (WhatsApp) serta telepon yang masuk saat program Wawasan Polling berlangsung, sejak pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.
Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (27/8/2026), respons pengakses Suara Surabaya mengenai isu tersebut cukup beragam.

NOW ON AIR SSFM 100

