Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI menegaskan komitmen DPR untuk merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
Hal itu disampaikan Saan saat menerima audiensi dari puluhan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Saan mengatakan, DPR dalam rapat paripurna telah menetapkan tenggat waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut. Penetapan itu sekaligus menjadi bentuk komitmen DPR dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
“DPR di Paripurna tadi sudah menetapkan tenggat waktu terkait dengan soal pengesahan RUU Perampasan Aset tanggal 15 Desember 2026,” kata Saan.
Namun, Saan memahami adanya tuntutan dari massa aksi yang menginginkan kepastian agar RUU tersebut benar-benar disahkan sesuai tenggat yang telah ditetapkan.

NOW ON AIR SSFM 100

