SSK (64) bos restoran Korea di kawasan HR Muhammad, membantah tuduhan adanya pelecehan seksual, seperti yang dilaporkan MAD (28) seorang mantan karyawan restoran dan SUF (24) asisten rumah tangga ke Polrestabes Surabaya.
Hal itu disampaikan SSK lewat keterangan tertulis yang kemudian diteruskan oleh Ben Hadjon kuasa hukum terlapor, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (29/8/2026) siang.
“Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh klien kami, dia menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atau tidak melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya,” kata Ben dalam konferensi pers.
Meski begitu, Ben menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Sehingga, ia tetap akan menunggu sampai pengadilan bisa membuktikan apakah terlapor benar bersalah atau tidak.
Menurutnya, semua orang berhak membuat laporan ke kepolisian, jika dinilai telah merugikan pihak lain atau diduga melakukan tindak pidana.

NOW ON AIR SSFM 100

