Senin, 21 September 2026

Bechi Terpidana Kasus Pemerkosaan Santriwati Jombang Bebas sejak Agustus 2025

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Moch Subchi Azal Tsani usai divonis 7 tahun di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terpidana kasus pemerkosaan terhadap para santri di pondok pesantren di Kabupaten Jombang telah bebas sejak Agustus 2025.

Bechi merupakan terpidana yang divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diputus pada 17 November 2022. Dengan demikian, ia telah bebas lebih awal dari masa pidananya.

Christo Victor Nixon Toar Kepala Lapas Kelas I Malang membenarkan bahwa Bechi tak lagi menjalani masa pidana karena memperoleh program integrasi berupa pembebasan bersyarat.

“Betul, yang bersangkutan sudah bebas dari Lapas Malang pada Agustus 2025 karena program integrasi berupa pembebasan bersyarat,” ujar Christo saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Senin (21/9/2026).

Christo menjelaskan, pembebasan bersyarat diberikan setelah Bechi memenuhi syarat yang ditentukan dalam aturan pemasyarakatan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 21 September 2026
29o
Kurs