Rabu, 4 November 2026

Tiga Personel Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal, Irwasum Sebut Ulah Oknum

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Komjen Pol. Asep Edi Suheri Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri ketika memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (3/11/2026) malam. Foto: Antara

Komjen Pol Asep Edi Suheri Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menegaskan, dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan tiga personel kepolisian merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.

Ketiga personel, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan bahwa Polri sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur mekanisme penyadapan agar pelaksanaannya tidak menyimpang dari ketentuan hukum.

Salah satunya melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Rabu, 4 November 2026
34o
Kurs