Kamis, 5 November 2026

Kapolri Tegaskan Pengusutan Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Murni Penegakan Hukum

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (tengah kiri) Kapolri dan Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri (tengah kanan) Ketua Umum PP Polri memberikan keterangan pers dalam wawancara cegat di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Antara/ Humas Polri

Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri mengatakan, penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah petinggi Polri murni penegakan hukum.

Dia bilang, penetapan tersangka tiga orang perwira tinggi Korps Bhayangkara tidak ada kaitannya dengan persaingan atau kepentingan tertentu di internal Polri.

Pernyataan itu disampaikan Kapolri, hari ini, Kamis (5/11/2026), selepas acara audiensi dengan Persatuan Purnawirawan Polri, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau atau apa pun,” ujarnya.

Menurut Jenderal Suyudi, penanganan kasus tersebut benar-benar demi kebaikan institusi Polri, dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, serta negara.

Dia menegaskan, sekarang Polri sangat solid, dan seluruh anggota tetap melaksanakan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tentunya seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan Polisi Bersama Masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan apresiasi atas perhatian, dukungan, serta masukan yang diberikan para purnawirawan Polri, di tengah berbagai dinamika dan tantangan pelaksanaan tugas.

Pada kesempatan itu, Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Polri menyampaikan keprihatinannya atas kasus penyadapan ilegal yang menargetkan Prabowo Subianto Presiden serta sejumlah tokoh nasional.

Kemudian, dia mendukung keberanian dan ketegasan Kapolri memroses hukum para oknum anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana.

“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberaniannya, Kapolri melakukan tindakan tegas,” ucapnya.

Kapolri periode 2008-2010 itu menilai, langkah yang ditempuh Jenderal Suyudi merupakan bentuk komitmen menjaga kehormatan institusi Polri.

Seperti diketahui, tokoh-tokoh penting di Indonesia diduga jadi korban penyadapan ilegal atas perintah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bekas Kapolri.

Selain Prabowo Presiden, tokoh yang jadi korban antara lain menteri Kabinet Merah Putih, Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet, pimpinan partai politik, dan pengusaha.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yaitu Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah sepanjang tahun 2025 sampai 2026. Penyadapan dilakukan dengan cara memasukkan nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi.

Sehingga, nomor-nomor yang masuk bisa terpantau tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Sampai sekarang, Polri belum mengungkap motif penyadapan dan ada tidaknya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka terancam jerat Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.(rid/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Gundukan Kerikil di Bratang Binangun

Truk Terguling di Menjelang Sembayat

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Surabaya
Kamis, 5 November 2026
30o
Kurs