Selasa, 7 Mei 2024

Kemenperin Tindak Tegas Produk Logam Tanpa SNI

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Produk komponen mesin berbahan stainless steel dalam Pameran Kemampuan Produksi Industri Material Dasar Logam di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (10/6/2015). Foto: Antara

Kementerian Perindustrian akan menindak tegas produsen dan importir produk logam yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia.

“SNI pelanggarannya sudah cukup banyak, dari baja, besi beton atau besi batangan. Selanjutnya, tidak hanya ditegur, tapi juga bisa cabut izin usaha,” kata I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Putu mengatakan, pada awal pelanggaran, Kemenperin akan memberikan peringatan sebanyak dua kali, kemudian ditegur dan diberi pembinaan.

Apabila cara tersebut belum mempan, maka izin usaha produsen atau importir besi tersebut akan dicabut.

“Kami melindungi produsen dalam negeri yang taat menggunakan SNI,” ujar Putu seperti dilansir Antara.

Menurut Putu, itu dilakukan akibat peredaran produk industri material dasar logam impor berkualitas rendah dipasar.

Hal tersebut diyakini berdampak buruk terhadap perkembangan industri logam nasional, sehingga diperlukan upaya untuk menyusun kebijakan pengendalian impor yang bersifat melindungi industri dalam negeri.

Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri material dasar logam dan mampu mengamankan pasar dalam negeri terhadap masuknya produk-produk logam berkualitas rendah.

“Selain itu juga kami ingin meningkatkan perlindungan dan jaminan kualitas produk bagi konsumen, serta efisiensi produk,” ujar Putu.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
29o
Kurs