Jumat, 3 Mei 2024

Pemerintah Siap Hapus Regulasi Niaga yang Menghambat

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Pemerintah menyatakan siap menghapus regulasi niaga yang masih menghambat dan menimbulkan ketidakpastian usaha serta menganggu kegiatan ekonomi masyarakat yang berdampak pada industri, investasi, ekspor dan inflasi.

“Pada tahun pertama deregulasi, peraturan tata niaga itu menurun. Namun tahun 2016 naik lagi, bahkan lebih tinggi dari sebelum pelaksanaan deregulasi,” kata Darmin Nasution Menteri Koordinator Bidang Perekonomian seusai rapat koordinasi pembahasan tata niaga di Jakarta, Rabu (5/4/2017) seperti dilansir Antara.

Darmin menjelaskan saat ini ada kecenderungan beberapa kementerian/lembaga ingin mengatur niaga, menimbulkan keluhan dari para pelaku usaha karena justru mengganggu proses bisnis yang telah berjalan.

Ia mengatakan terdapat 23 regulasi mengenai larangan terbatas (Lartas) impor dan ekspor yang terbit dalam masa penerapan paket kebijakan ekonomi, baik yang tidak dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Deregulasi maupun yang bersifat melengkapi pelaksanaan paket kebijakan.

“Kita akan minta mereka untuk me-review, apakah kalau memang mau dipertahankan alasannya apa, kalau alasannya tidak cukup, kita akan hapus,” kata Darmin.

Edy Putra Irawady Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan ada 12 peraturan larangan terbatas ekspor impor baru dan sembilan diantaranya belum sesuai dengan arahan dalam paket kebijakan ekonomi.

“Juga ada 11 peraturan Lartas bukan dalam rangka paket kebijakan ekonomi, lima di antaranya bersifat restriktif,” kata Edy.

Saat ini, Lartas di Indonesia meliputi 51 persen dari 10.826 pos tarif Harmonized System (HS) barang impor yang tata niaganya diatur oleh 15 Kementerian/Lembaga sebagai ketentuan Lartas. Sebagai pembanding, rata-rata negara ASEAN memiliki ketentuan Lartas hanya 17 persen.

Di sisi lain, ada 18 kasus tata niaga yang kalah dalam sengketa WTO karena melanggar ketentuan perizinan impor dan komitmen internasional untuk mentransformasikan rintangan non-tarif menjadi tarif dengan ikatan maksimal tarif 40 persen.

Untuk itu, pemerintah akan mengkaji usulan tata niaga dan menerbitkan Instruksi Presiden untuk membekukan penerbitan peraturan tata niaga baru pada 15 Kementerian Lembaga.

Pemerintah juga akan mengevaluasi regulasi ekspor dan impor yang berlaku serta melakukan rasionalisasi peraturan, menghilangkan duplikasi atau pengulangan dan pengurangan tata niaga. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
31o
Kurs