IDX Green Equity Designation dikembangkan dengan mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) atau taksonomi lain yang relevan. Kerangka ini juga mengadopsi praktik internasional melalui Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE).
Penilaian didukung lima pilar utama, yakni Financial, Taxonomy, Governance, Assessment, dan Disclosure.
Aspek Financial mengukur kontribusi aktivitas hijau dan/atau transisi melalui pendapatan maupun investasi. Sementara Taxonomy menilai kesesuaian aktivitas usaha dengan TKBI atau rujukan taksonomi lain yang berlaku.
Kerangka tersebut kemudian diperkuat melalui tata kelola, penilaian berkala, serta keterbukaan hasil penilaian kepada publik.
Penetapan diberikan secara sukarela kepada emiten maupun calon emiten yang mengajukan permohonan kepada BEI dan memenuhi kriteria berdasarkan hasil reviu dari penyedia reviu eksternal.

NOW ON AIR SSFM 100

