Cucun Ahmad Syamsurijal Wakil Ketua DPR RI mengatakan kebijakan pemotongan komisi aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8 persen telah mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 sesuai komitmen yang disepakati pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikator. Namun, ia mengakui masih muncul keluhan dari para pengemudi karena pendapatan mereka justru menurun.
Menurut Cucun, penurunan pendapatan tersebut bukan disebabkan besaran komisi yang dipotong aplikator, melainkan karena adanya penyesuaian tarif yang dilakukan perusahaan.
“Per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi. Namun pada perkembangannya, pendapatannya turun karena pengusahanya menurunkan tarif, sehingga pendapatan kepada pengemudi ini turun,” kata Cucun dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2026).
Di sisi lain, Cucun menilai penurunan tarif tersebut memberikan keuntungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi online karena biaya perjalanan menjadi lebih murah.
“Tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi online ini,” ujarnya.
Politikus PKB itu mengatakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan perlu menyusun aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi kebijakan tersebut tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di lapangan.
“Ini pasti nanti untuk Kementerian Perhubungan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail. Nanti Komisi V akan menindaklanjuti supaya tidak ada pemahaman yang salah,” ucapnya.
Cucun menegaskan komitmen pembagian 8 persen untuk aplikator dan 92 persen bagi pengemudi tetap menjadi kesepakatan yang telah difasilitasi DPR bersama pemerintah dan perusahaan aplikator.
“Tetap bahwa 8-92 persen itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu,” tegasnya.(faz/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

