“Kondisi tersebut menambah daftar kewajiban yang sudah lebih dulu dihadapi pelaku usaha, seperti pengelolaan limbah, kepatuhan BPJS, upah minimum, hingga berbagai ketentuan perizinan lainnya.” ujarnya.
Sebastian Wibisono Ketua DPW ALFI Jawa Timur mengatakan perubahan KBLI di sektor logistik tidak mengubah substansi kegiatan usaha. Namun, perubahan kode klasifikasi justru berdampak pada bertambahnya kewajiban pelaporan.
“Esensi usaha kami tetap sama, hanya nomor kode yang berubah. Tetapi pelaporan menjadi jauh lebih banyak dan sangat memberatkan. Pengusaha tidak hanya membutuhkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga efisiensi,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Tri Prakoso Sekretaris Hiswana Migas Jawa Timur. Ia mengungkapkan bahwa pelaku usaha di sektor migas, khususnya penyalur LPG subsidi dan SPBU, selama ini sudah diawasi oleh banyak lembaga sehingga penambahan persyaratan administrasi semakin memperberat operasional usaha.
“Kami diaudit oleh berbagai institusi, mulai dari kementerian, Direktorat Jenderal Migas hingga BPH Migas. Kami berharap ada sistem pengawasan yang terintegrasi sehingga pelaku usaha tidak terus-menerus berhadapan dengan auditor yang berbeda-beda,” katanya.

NOW ON AIR SSFM 100

