Tri juga menyoroti belum sinkronnya regulasi dengan implementasi di lapangan. Salah satunya terkait kewajiban KBLI khusus bagi kendaraan pengangkut LPG yang sempat dipersoalkan aparat penegak hukum. Setelah Hiswana Migas menyusun legal opinion berdasarkan ketentuan Pasal 11 Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018, persoalan tersebut mulai mereda meski tekanan regulasi lain masih terus muncul.
“Setelah legal opinion dibuat memang mulai berkurang, tetapi kemudian muncul persoalan lain, mulai BPJS, ketentuan upah minimum hingga berbagai tuntutan administrasi lainnya. Kalau semuanya diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi usaha, banyak pelaku usaha yang akhirnya tidak mampu bertahan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Aftabuddin Rijaluzzaman Kepala Dinas ESDM Jatim menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghadirkan regulasi yang menyulitkan pelaku usaha.
Pihaknya memastikan, berbagai masukan dari dunia usaha akan menjadi bahan penyamaan persepsi dan evaluasi implementasi kebijakan.
“Kalau ada hambatan, mari kita samakan persepsi dan kita carikan solusi bersama,” katanya.

NOW ON AIR SSFM 100

