Ia menambahkan, pelaku usaha merupakan penopang utama perekonomian Jatim. Dengan kontribusi sektor industri yang mencapai lebih dari 30 persen terhadap perekonomian daerah serta pertumbuhan ekonomi Jatim sekitar 5,9 persen disertai inflasi yang tetap terkendali, ia menyakan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha harus terus diperkuat.
Edi Yuwono Kepala Bidang Sarana Prasarana, Pengendalian dan Pengawasan Industri (SP3I) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim menjelaskan penyempurnaan KBLI dilakukan karena munculnya berbagai aktivitas ekonomi baru yang belum terakomodasi dalam klasifikasi sebelumnya, seperti transformasi digital, pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI), jasa intermediasi digital, aset kripto, hingga perubahan model bisnis global dan isu lingkungan.
“KBLI merupakan sistem klasifikasi untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi berdasarkan karakteristik yang sama. Penyempurnaan dilakukan agar mampu mengakomodasi dinamika ekonomi global dan sektor usaha baru. Regulasi ini pada prinsipnya bukan untuk menyulitkan pelaku usaha, melainkan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kadin Jatim telah melakukan FGD untuk membahasa implementasi KBLI 2025 yang diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penataan administrasi, tetapi juga mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, efisiensi birokrasi, dan kemudahan berusaha. Masukan dari dunia usaha akan dirangkum sebagai bahan penyempurnaan kebijakan agar tujuan meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai tanpa membebani pelaku usaha.(ris/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

