Kementerian Keuangan memastikan Bond Stabilization Fund (BSF) belum dijalankan, karena pasar Surat Utang Negara (SUN) masih dinilai stabil.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengatakan, BSF baru akan diaktifkan jika kondisi pasar surat utang negara memasuki fase kritis. Untuk saat ini, pemerintah masih menjaga stabilitas pasar obligasi melalui pengelolaan kas negara.
“Jadi mungkin belum kita aktifkan Bond Stabilization Fund, tapi stabilisasi harga bond dulu saja. Itu beda rupanya,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah masih memanfaatkan instrumen fiskal yang sudah tersedia untuk menjaga pergerakan harga obligasi di tengah ketidakpastian global.
“Kalau Bond Stabilization Fund itu kalau krisis baru kita panggil semuanya. Ini kan tidak krisis, jadi kita gunakan semua instrumen yang ada di kita untuk menjalankan itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini belum melibatkan pihak lain seperti SMI maupun INA dalam upaya stabilisasi pasar obligasi. Pemerintah masih menggunakan Saldo Anggaran Lebih atau SAL serta kas pemerintah.
“Belum pada saat-saat sekarang, belum sampai mengundang yang lain-lain, belum mengundang SMI atau INA. Belum kita pakai. Kita manage cash saja supaya bond-nya lebih stabil. Yang kita pakai bisa SAL, bisa cash kita,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana menghidupkan kembali Bond Stabilization Fund untuk menstabilkan pasar SUN. Purbaya menjelaskan, BSF berbeda dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), karena BSF merupakan inisiatif internal Kementerian Keuangan.
Menurutnya, stabilisasi pasar obligasi penting dilakukan karena kenaikan yield yang terlalu cepat dapat menekan harga obligasi. Kondisi itu berpotensi memicu tekanan di pasar, terutama bagi investor asing yang memegang obligasi Indonesia.
“Dari Januari yield-nya naik cukup kencang. Waktu saya inject uang sempat 5,9, naik terus 6,1, sekarang 6,7. Yield naik kan harga bond jatuh,” ujarnya.
Purbaya menegaskan, pemerintah berupaya mencegah potensi kerugian atau capital loss pada investor.
“Kalau bond jatuh, asing yang punya bond di sini kan ada capital loss. Ada aturan-aturan di lembaga investasi, kalau loss sekian harus potong sekian. Kalau saya jaga bond di bawah dengan jumlah cuma sedikit, itu tidak ada yang keluar,” katanya. (lea/iss/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

