Ia mengatakan Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar, tetapi nilai ekonomi yang dihasilkan belum sepenuhnya dinikmati masyarakat. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu menerjemahkan secara konkret amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam tata kelola sumber daya alam.
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus benar-benar dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat Pasal 33 perlu diterjemahkan dalam regulasi yang jelas,” ujarnya.
Piter menilai masih banyak daerah penghasil tambang yang mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi belum diikuti dengan penurunan angka kemiskinan yang signifikan.
Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa manfaat pengelolaan sumber daya alam belum dirasakan secara merata oleh masyarakat di daerah.
“Banyak daerah tumbuh di atas rata-rata nasional karena tambang, tetapi tingkat kemiskinannya tidak berubah. Artinya, hasil kekayaan alam itu belum benar-benar dinikmati rakyat,” katanya.

NOW ON AIR SSFM 100

