Sabtu, 17 Januari 2026

UU KIA, Cuti Melahirkan 6 Bulan, Tapi…?

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (4/6/2024), mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang. Salah satu yang dibahas pada UU KIA ini, yaitu ibu pekerja bisa cuti melahirkan hingga 6 bulan.

Eitss, tapi cuti 6 bulan pada ibu melahirkan bukan lah hal mutlak. Simak kondisi khgusu di #infografiss berikut ini!

#suarasurabaya #InforgrafiSS #RUU #RUUKIA #ibuanak

 

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Sabtu, 17 Januari 2026
27o
Kurs