Kamis, 2 Mei 2024

Polisi Amankan Puluhan Dos Bahan Makanan Kadaluarsa Siap Edar

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Pihak kepolisian berhasil mengamankan puluhan dos bahan makanan kadaluarsa siap edar di sebuah pergudangan Oso Wilangun Indah, Benowo, Surabaya.

Puluhan dos bahan makanan kadaluarsa tersebut, rencananya akan di jual ke beberapa restoran yang cukup ternama di Surabaya. Bahan makanan yang diamankan mayoritas disuplai ke restoran yang menyediakan masakan khas China atau Jepang.

Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, Menjelang lebaran pihaknya semakin gencar melakukan operasi terhadap makanan dan minuman yang beredar di masyarakat.

Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan dan menyita makanan impor yang kadarluarsa dan tidak memiliki izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), yang disimpan di area pergudangan Osowilangun Indah Blok C-33 Surabaya.

“Setiap menjelang lebaran, kami banyak mendapatkan informasi mengenai maraknya makanan dan minuman di masyarakat, yang tidak halal dan tidak disertai dengan surat izin dari instansi terkait. Bahkan terdapat juga makanan atau minuman yang kadarluarsa. Kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Minggu (20/7/2014).

Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan, petugas mengamanankan puluhan dus makanan kadarluarsa, dan tidak memiliki ijin dari BPOM. Pihaknya juga mengamankan FR warga Sidoarjo yang merupakan manager Gudang untuk diperiksa.

“Selain kadarluarsa dan tidak memiliki ijin, barang-barang impor ini, juga diduga ilegal. Kami masih melakukan pengembangan untuk memperjelas kasus ini. Sementara untuk pendistribusiannya, dari nota-nota pengiriman yang ada, barang-barang ini dikirim ke beberapa restoran yang cukup ternama di wilayah Surabaya,” ujarnya.

Gudang yang ada di Pergudangan Ongso Wilangun Indah Blok C-33, Setija menjelaskan, disewa oleh ES pemilik perusahaan PT Chrisdy Putra Sejati yang berada di Jakarta. Namun ES sendiri saat ini berada di luar negeri.

Dia menambahkan, hasil sementara penyelidikan, gudang telah disewa selama satu tahun.

“Kami masih mempelajari dokumen yang ada. Tetapi yang paling penting adalah, bahwa untuk mengelabui petugas, pelaku menutupinya dengan berdalih gudang digunakan untuk menyimpan mebel bekas,” kata dia.

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, berupa 1 dos Temparako, 1 dos Udon Nodle, 1 dos Rumput Laut, 1 dos Wasobi, 1 dos Logarasi, 2 dos Lururaga, 1 dos Manurga, 1 dos Sut Chi Fillet, 4 dos Alka Idapu, 1 dos Crab Meat Stick, 1 dos Kamaboka Red, 2 plastik Filet, 2 plastik Ikan Tuna, 1 dos Kitaburyoga, 1 bendel nota, dan 54 lembar stock barang.

Sementara pasal yang disangkakan pasal 140 dan 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara dua tahun, dan denda Rp4 miliar. Serta pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 UU RI nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara, dan denda Rp 2 miliar. (wak/dwi)

Teks Foto:
– Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti bahan makanan yang kadaluarsa.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
26o
Kurs