Senin, 29 April 2024

Pengajuan PK Terpidana Mati Jangan Untuk Ulur-ulur Waktu

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Pengajuan peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana mati kasus terpidana narkoba jangan sampai dipakai untuk ulur-ulur waktu.

“Saya yakin pemerintah tetap pada keputusannya yakni eksekusi mati pada terpidana mati narkoba,” kata Wayan Titip Sulaksana praktisi hukum Universitas Airlangga pada Radio Suara Surabaya.

I Wayan juga mengatakan, nanti kalau PK ditolak pasti akan mengajukan grasi.” Kalau grasi ditolak mereka akan ajukan PK lagi. Itu bisa dilakukan karena PK itu bisa dilakukan lebih dari satu kali,” ujar dia.

Kata Wayan, UU di Indonesia memang memberikan kesempatan untuk mengajukan PK. Tapi penentuan diterima atau tidak itu jangan terlalu lama.

“Kalau sampai bertahun-tahun tidak turun nanti ganti pemerintah ganti kebijakan lagi. Kalau upaya hukum luar biasa harus dipilih salah satu. Grasi berupa pengakuan dia bersalah. Tapi kalau PK dia menolak dikatakan bersalah,” katanya.

Wayan menjelaskan, pihaknya sepekat dengan hukuman mati untuk terpidana narkoba karena kejahatannya sudah luar biasa. Mereka sudah merampas hidup orang lain. Tentang kejahatan narkoba itu sudah termasuk genosida karena dilakukan secara terencana. Meski mereka sudah mengajukan grasi dan sebagainya termasuk tekanan dari luar negeri, hukum di Indonesia tidak boleh goyah.

“Ini sama dengan orang kita yang sudah dihukum mati di Malaysia. Toh tidak mengubah hubungan kita terhadap Malaysia,” kata Wayan.

Sementara itu, tentang pembelaan Indonesia pada WNI di luar negeri yang bermasalah hukum, katanya, itu tidak bisa disebut ambigu. Ini merupakan upaya politik untuk melindungi WNI di luar negeri.” Masalah nanti diplomasi kita diterima atau tidak itu tergantung negara yang bersangkutan,” ujarnya.

Wayan menambahkan, tujuh inti hak asasi manusia adalah hak hidup dan itu nomor satu diantara hak asasi manusia lainnya. Siapapun tidak boleh mengurangi, merampas dan mencabut hak hidup seseorang.

“Kita tidak boleh membenci manusia karena diciptakan Allah. Yang kita hukum adalah perilakunya. Contoh kasus Hitler, banyak yang tidak setuju Hitler dihukum mati. Tapi karena kejahatannya luar biasa maka perbuatan Hitler pantas dihukum mati,” tambah dia. (dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs