Senin, 29 April 2024

Tiap Hari, 33 Orang Meninggal Karena Narkoba

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Diskusi Panel Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di Kampus C Unair, Kamis (26/3/2015). Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Sebanyak 33 warga negara Indonesia meninggal dunia setiap harinya akibat mengonsumsi narkoba. Ini sesuai dengan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2014. Terus bertambahnya jumlah korban akibat narkoba membuat Indonesia menetapkan darurat narkoba.

Kombes Pol Slamet Pribadi Kepala Humas BNN Pusat mengatakan, tahun 2014 tercatat 12.044 orang meninggal akibat mengkonsumsi narkoba. Selain itu terdapat 4 juta orang yang telah menjadi pecandu atau menyalahgunakan narkoba.

“Kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba selama tahun 2014 mencapai 63,1 triliun,” kata Kombes Pol Slamet Pribadi, Kamis (26/3/2015) kepada wartawan usai acara Diskusi Panel Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional di Kampus C UNAIR.

Dia menambahkan, penyalahgunaan narkoba di Indonesia, mayoritas berasal dari kalangan produktif, atau kalangan remaja dan pemuda. Oleh karena itu, informasi bahaya serta dampak buruk narkoba harus tersampaikan secara luas. Selain itu BNN bekerjasama dengan berbagai pihak ingin mewujudkan Program Rehabilitasi 100 Ribu Penyalahgunaan Narkoba pada tahun 2015.

“Biaya rehabilitasi ini ditanggung oleh negara. BNN bekerjasama dengan Kemenkes, Kemensos, TNI, Polri, Lapas, dan Perguruan Tinggi untuk mewujudkan program rehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba,” kata dia.

Dari empat juta pecandu narkoba di Indonesia, kata Slamet, 50,34 persen adalah kalangan pekerja, 27,32 pelajar, dan 23,34 mereka yang tidak bekerja. Oleh karena itu rehabilitasi bagi pecandu narkoba dinilai sangat penting dari pada harus memenjarakan mereka.

“Karena jika pengguna atau pecandu narkoba dimasukkan penjara, dikhawatirkan justru akan memperparah mereka. Bahkan mereka akan menjadi kurir dan bandar baru jika mereka bertemu dengan bandar di dalam penjara,” ujarnya.

Slamet juga mengimbau, masyarakat atau anggota keluarganya yang telah terlanjur menjadi pecandu narkoba diharapkan melakukan rehabilitasi. Mayarakat bisa melaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Indonesia, yang terdiri dari klinik, puskesmas, rumah sakit, rumah sakit jiwa, dan panti rehabilitasi.

“Masih banyak masyarakat yang enggan untuk melakukan rehablitasi. Mereka malu, bahkan takut. Padahal kalau lapor, UU narkotika memberikan kekebalan hukum, tidak bisa dituntut, dan tidak bisa dipidana,” ujarnya (wak/rst)

Teks Foto:
– Diskusi Panel Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di Kampus C Unair, Kamis (26/3/2015).
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs